Eddy menegaskan, kliennya hanya berstatus sebagai saksi korban sehingga hanya memenuhi kewajiban untuk memberikan keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak kepolisian setempat. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, Hesty diperkenankan kembali pulang.
"Hari ini sudah bisa pulang, karena sebagai saksi korban itu selama 1x24 jam polisi melakukan pemeriksaan untuk BAP-nya, kalau sudah selesai hari ini bisa kembali ke Jakarta. Tapi kalau memang belum selesai ya dilanjutkan," ujar Eddy dikutip dari antara, Sabtu (20/2).
Dugaan bahwa Hesty dijebak atau tidak, menurutnya sudah masuk substansi masalah penyidikan. Sebagai pengacara, Eddy mengaku hanya bisa memastikan apakah ini benar Hesty, artis dari manajemen PT Nagaswara atau tidak.
"Mengenai apakah Hesty ini mengaku dibayar atau tidak, itu substansinya penyidikan. Yang jelas, saya hanya memastikan, ini memang Hesty 'Klepek-klepek' dari PT Nagaswara benar atau tidak itu saja," lanjut dia.
Menurutnya, nanti setelah kembali ke Jakarta akan melaporkan ke perusahaan, baik itu tentang hasil penyidikannya maupun kelanjutannya. Sehingga pihak perusahaan yang akan mengambil keputusan.
"Sejak kemarin sore ketemu dengan saya, Hesty tidak menceritakannya, hanya menangis dan mengalami syok berat kondisinya," kata Eddy.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap Hesty Aryaduta karena diduga terlibat dalam praktek prostitusi. Pedangdut ini ditangkap bersama lima orang mucikari dan delapan korban termasuk Hesty sendiri.
Diduga dalam setiap transaksinya pedangdut ini dibanderol dengan tarif sekitar Rp 100 juta. Komplotan perdagangan manusia untuk transaksi seks ini sudah lama diincar petugas kepolisian, dan salah seorang tersangka mucikari berinisial KS merupakan warga Jakarta.
Empat tersangka lainnya, yakni Rian Ariesta, Ade Irawan, Fenta Santosa, Pesta N adalah warga Bandarlampung. Tersangka KS diamankan di Jakarta, Rian Ariesta ditangkap di Karaoke New Dwipa, Pesta N di Karaoke Tanaka, Ade Irawan di Hotel Novotel, dan Fenta Santosa di Hotel Aston Bandarlampung.
Tidak ada komentar